R. Ardiansyah Natakusumah

May 29, 2007

Hak Atas Kekayaan Intelektual

Filed under: Kuliah — Rully @ 6:12 pm

Business and Information Technology Law

Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.) merupakan terjemahan dari Intellectual Property Rights (IPR). Organisasi Internasional yang mewadahi bidang H.K.I. yaitu WIPO (World Intellectual Property Organization).

Istilah yang sering digunakan dalam berbagai literatur untuk Hak Kekayaan Intelektual:

  • Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.)
  • Intellectual Property Rights (IPR)
  • Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
  • Hak Milik Intelektual

H.K.I. adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.

Ruang lingkup H.K.I.:

  • Hak Cipta
    • Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Dasar hukum: UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
    • Hak cipta mengandung:
      • hak moral
        contohnya: lagu Bengawan Solo ciptaan Gesang diakui menjadi ciptaan saya.
      • hak ekonomi
        hak ekomoni berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
        contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan.
    • Sifat hak cipta:
      • hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud
      • hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)
      • hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum
    • Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya di kemudian hari.
    • Jangka waktu perlindungan hak cipta:
      • Selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
      • 50 tahun sejak diumumkan/diterbitkan untuk program komputer, sinematografi, fotografi, data base dan karya hasil pengalihwujudan, perwajahan karya tulis, buku pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang oleh badan hukum.
      • Tanpa batas waktu: untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.
  • Hak Atas Kekayaan Industri
    • Patent (Hak Paten)
      • Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
      • Dasar hukum: UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten.
      • Jangka waktu paten: 20 tahun, paten sederhana: 10 tahun.
      • Paten tidak diberikan untuk invensi:
        • bertentangan dengan UU, moralitas agama, ketertiban umum, kesusilaan.
        • metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
        • teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
        • makhluk hidup dan proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
      • contohnya: Ballpoint, untuk masalah teknologi tinta.
    • Trademark (Hak Merek)
      • contohnya: Ballpoint, untuk tulisan (misalnya) Parker.
    • Industrial Design (Hak Produk Industri)
      • contohnya: Ballpoint, untuk desain atau bentuk.
    • Represion Of Unfair Competition Practices (Penanggulangan Praktik Persaingan Curang)

Beberapa konvensi Internasional yang telah diratifikasi Indonesia:

  • TRIP’S (Trade Related Aspecs of Intelectual Property Rights) (UU No. 7 Tahun 1994)
  • Paris Convention for Protection of Industrial Property (KEPPRES No. 15 TAHUN 1997)
  • PCT (Patent Cooperation Treaty) and Regulation Under the PCT (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
  • Trademark Law Treaty (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
  • Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (KEPPRES No. 18 TAHUN 1997)
  • WIPO Copyrigths Treaty (KEPPRES No. 19 TAHUN 1997)

Cina merupakan salah satu negara yang sangat terkenal akan pembajakannya. Barang-barang buatan Cina, relatif murah harganya karena tidak membayar royalti. Negara ini tidak ikut konvensi Internasional khusus HAKI, karena itu negara-negara lain tidak bisa menuntut/menghukum Cina.

Dalam konvensi Internasional, tidak boleh bertentangan dengan tujuan negara.
Salah satu tujuan negara Indonesia: mencerdaskan kehidupan bangsa.
Oleh karena itu, men-download artikel; software (dan meng-copy atau menggandakan atau memperbanyak); foto copy buku-buku; dsb untuk tujuan pendidikan, tidak melanggar HAKI.

UU tentang H.K.I di Indonesia:

  • UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
  • UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
  • UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
  • UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
  • UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
  • UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

May 24, 2007

Human Capital Management

Filed under: Kuliah — Rully @ 5:51 pm

Information System Concept and Strategy – SAP UAP Fundamental

The SAP Human Resources processes include Training and Personnel Development, Management of Work Time, Compensation and Benefits, Travel Planning, and Employee Self-Service.

Typically, the organizational plan represents an organizations current department structure. Organizational units represent department, collections of departments, or teams within departments.

The Controlling Area is created by Finance and Controlling, and is not directly connected to the Organizational Plan. Note however, that Cost Centers may be applied to the Organizational Plan, and are affiliated with a Controlling Area.

All of the processes (Entry and maintenance of applicant data, Comparison of position requirements to applicant’s qualifications, and Correspondence – via standard, modifiable SAP documents) are posible for SAP HR Recruitment functions. Additionally, the applicants themselves may enter data via the Internet Application Component, and in cases where you decide to hire the applicant, you can transfer a copy of the applicant data from Recruitment to Personnel Administration, thus creating the new employee’s personnel file.

The HR system ships with hundreds of standard infotypes. Custom, user-defined infotypes may be created via various personnel actions. They may be maintained individually.

The following methods (SAP HR system entry by time administrators, SAP Cross-Application Time Sheet (CATS), Employee Self-Service (ESS) applications, and Via costumer systems with an interface to the SAP system) are used by the SAP Time Management system for recording employees’ absence and attendances.

Model Pengaksesan Beruntun

Filed under: Kuliah — Rully @ 4:23 pm

Algorithm and Programming

:: Teks dapat kita pandang sebagai string yang sangat panjang.

:: Model pengaksesan beruntun adalah model yang dapat mensimulasikan pengaksesan text secara beruntun.

:: Cara mendeklarasikan variable bertipe text:

DEKLARASI
var T: text {T adalah peubah text}

:: Head adalah penunjuk karakter yang akan dibaca.

:: Cara membaca karakter yang ditunjuk head:

read (T;C)

:: Contoh algoritma:

1. Bilangan absolut (bilangan negatif menjadi positif, bilangan positif tetap positif)

if input < 0
then input * -1

else
input * 1

2. Pangkat (misal, 2 pangkat X)

j=2 {j adalah peubah jumlah}
input (X)

for i = 2 to X
j = j * 2
end for

3. Mencari karakter pada suatu text

procedure CariKarakter (input T:text, input X:char, output ketemu: boolean)

{tanda akhir text adalah ‘.’}
{keadaan awal mungkin kosong, X sudah terdefinisi dengan suatu karakter}
{keadaan akhir: jika ketemu, bernilai true. jika tidak ketemu, bernilai false}

DEKLARASI

C: char

ALGORITMA:

RESET_TEXT
read (T;C)

while (C!=X) and (C!=’.') do
read (T;C)
end while

{C=X atau C=’.'}

if (C=X) then
ketemu <- true {X ditemukan}
else
ketemu <- false
endif

4. Membalik teks {misal, AYAM jadi MAYA}

procedure BalikTeks (input T:text, output B: text)

DEKLARASI

C: char

ALGORITMA:

RESET_TEXT
read (T;C)

while C!=’.’ do
B=C+B
read (T;C)
endwhile

Theme: Rubric. Blog at WordPress.com.

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.