Hak Atas Kekayaan Intelektual

Business and Information Technology Law

Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.) merupakan terjemahan dari Intellectual Property Rights (IPR). Organisasi Internasional yang mewadahi bidang H.K.I. yaitu WIPO (World Intellectual Property Organization).

Istilah yang sering digunakan dalam berbagai literatur untuk Hak Kekayaan Intelektual:

  • Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.)
  • Intellectual Property Rights (IPR)
  • Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
  • Hak Milik Intelektual

H.K.I. adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.

Ruang lingkup H.K.I.:

  • Hak Cipta
    • Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Dasar hukum: UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
    • Hak cipta mengandung:
      • hak moral
        contohnya: lagu Bengawan Solo ciptaan Gesang diakui menjadi ciptaan saya.
      • hak ekonomi
        hak ekomoni berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
        contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan.
    • Sifat hak cipta:
      • hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud
      • hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)
      • hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum
    • Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya di kemudian hari.
    • Jangka waktu perlindungan hak cipta:
      • Selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
      • 50 tahun sejak diumumkan/diterbitkan untuk program komputer, sinematografi, fotografi, data base dan karya hasil pengalihwujudan, perwajahan karya tulis, buku pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang oleh badan hukum.
      • Tanpa batas waktu: untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.
  • Hak Atas Kekayaan Industri
    • Patent (Hak Paten)
      • Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
      • Dasar hukum: UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten.
      • Jangka waktu paten: 20 tahun, paten sederhana: 10 tahun.
      • Paten tidak diberikan untuk invensi:
        • bertentangan dengan UU, moralitas agama, ketertiban umum, kesusilaan.
        • metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
        • teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
        • makhluk hidup dan proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
      • contohnya: Ballpoint, untuk masalah teknologi tinta.
    • Trademark (Hak Merek)
      • contohnya: Ballpoint, untuk tulisan (misalnya) Parker.
    • Industrial Design (Hak Produk Industri)
      • contohnya: Ballpoint, untuk desain atau bentuk.
    • Represion Of Unfair Competition Practices (Penanggulangan Praktik Persaingan Curang)

Beberapa konvensi Internasional yang telah diratifikasi Indonesia:

  • TRIP’S (Trade Related Aspecs of Intelectual Property Rights) (UU No. 7 Tahun 1994)
  • Paris Convention for Protection of Industrial Property (KEPPRES No. 15 TAHUN 1997)
  • PCT (Patent Cooperation Treaty) and Regulation Under the PCT (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
  • Trademark Law Treaty (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
  • Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (KEPPRES No. 18 TAHUN 1997)
  • WIPO Copyrigths Treaty (KEPPRES No. 19 TAHUN 1997)

Cina merupakan salah satu negara yang sangat terkenal akan pembajakannya. Barang-barang buatan Cina, relatif murah harganya karena tidak membayar royalti. Negara ini tidak ikut konvensi Internasional khusus HAKI, karena itu negara-negara lain tidak bisa menuntut/menghukum Cina.

Dalam konvensi Internasional, tidak boleh bertentangan dengan tujuan negara.
Salah satu tujuan negara Indonesia: mencerdaskan kehidupan bangsa.
Oleh karena itu, men-download artikel; software (dan meng-copy atau menggandakan atau memperbanyak); foto copy buku-buku; dsb untuk tujuan pendidikan, tidak melanggar HAKI.

UU tentang H.K.I di Indonesia:

  • UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
  • UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
  • UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
  • UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
  • UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
  • UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

53 thoughts on “Hak Atas Kekayaan Intelektual

  1. Blog ini isinya buat bahan-bahan kuliah ya Rul?
    @zakiakhmad: gak lah. kebetulan aja yang di-post baru yang kategori kuliah. masih ada kategori-kategori lainnya. 😀

  2. thanks banget ya!!!
    this really help me to finish my paper…
    thanks a lot for all
    kl bisa kirimin aq masalah-masalah haki yang ada di dunia ya…
    thanks be4
    @neesha: sama-sama. 😀

  3. Whooi Rully dung-dung tak-tak, kerjain kerjaan 😛 Tapi blog berisi tugas kuliah ini boleh juga, jadi referensi orang-orang yang mencari seputar HaKI.
    @zakiakhmad: dung-dung tak-tak lagi stress ya? 😆

  4. tiga dari jawaban Rully atas comment pembacanya dalam postingan ini berupa frase “gak lah”.
    mau dipatenkan ya Rul?
    ealah… Rully… RAN maksud ane…
    @godsoul: ada apa nih rame-rame?
    dipatenkan? gak lah. :mrgreen:

  5. hmmm… wah panjang ya…? belum sempet baca euy, tapi kayaknya menarik tuh suatu saat bisa berguna. 😀
    @ynazda: apanya yang panjang? gak kok, itu udah dipotong-potong per-episode. :mrgreen:

  6. halo thank’s lho penjelasannya bantu banget. kebetulan aku lagi ambil mata kuliah HAKI neh. puyeeeeeeeeeeeeeenng..
    bantuin duonk, tambahin referensi nya lagi atuh..
    mo nulis Tugas akhir tentang merek nih!

    @miscecsa: wah, referensi apa lagi ya? sama ambil dari bahan kuliah. coba aja cari buku (semacam) tanya jawab masalah HAKI. wah, tugas akhirnya tentang hak merek ya? gud marsogud. :mrgreen:

  7. thanx bgd yah, tulisan ini dah ngebantu aku banged buat ngumpulin bahan2 coz lagi bahas2 soal ujian.. tapi banyak yg ga nemu di catetan..wish me luck yah..

    @karina: sama-sama. ini memang belum semua. masih banyak bahan yang berhubungan sama HAKI, tapi belum sempet posting. :mrgreen:

  8. Lam Kenal ya buat anak2 hukum se Indonesia. Thaks bgt buat info2 nya seputar HAKI. tolongin info tentang contoh tata letak sirkut terpadu donk, biznya gw ujian tentang itu. gw tunggu infonya ke E-mail gw ya… Hehehe.. Thanks Bgt..

  9. Thanx Bro
    ataz HAKI nya
    tapi klo bisa lbih lngkap lagi ya bro
    okeyssssssssss

    @Seagate: sama-sama. belum sempet buat ngelengkapin lagi. mungkin lain waktu ada posting khusus tanya-jawab HaKI. :mrgreen:

  10. mas,mw tanya,,menurut mas, bisa ga hak cipta ato hak merek dan paten dijadikan jaminan kredit bank?
    thx yah infonya..

    @ririn: HAKI bisa dijaminkan kredit selama HAKI tersebut punya nilai jual/tagih (receiveable) yang siap cair. Contohnya, franchise yang udah punya nama, sudah ada kontrak berjalan antara franchiser dan franchisee. Maka nilai tagih dari kontrak tersebut bisa dijaminkan. Tapi bank akan appraisal dulu nilainya (dapet berapa duit). Gitu loch ... :mrgreen:

  11. Pingback: Hak Atas Kekayaan Intelektual…^_^ « IT’S ME YULIA…^_^

  12. hai…
    suatu ulasan yang bagus sekali.
    kebetulan saya sedang menyusun tesis hubungan internasional dengan masalah bagaimana pengaruh permasalah haki di China terhadap hubungan bilateral AS-China.
    nah, kira-kira, apa Mas punya referensi tentang hal diatas?
    sebelum dan sesudahnya say ucapkan terima kasih.

  13. Assalamulaikum
    Bu Ardiansyah saya mau minta tolong dijelaskan apa perbedaan dari sistim
    Microsoft dengan sistim Windows…………….!!!!!!!!!!!!!
    Matur nuwun
    Wassalamualaikum

  14. sy punya sesuatu yang ingin disampaikan/ditanyakan.
    seseorang memiliki kemampuan membuka kertas yang sudah dilaminating tanpa sobek kertasnya. Sy pernah memakai jasa-jasa orang tsb, namun dia bersikukuh tidak mau memberikan ilmu itu kepada sy atau siapapun. karena penasaran sy melakukan berbagai percobaan yang akhirnya sy bisa membuka kertas yang sudah terlaminating tanpa sobek. Atas percobaan sy ini dapatkah dibuatkan sebagai hak cipta sy. ? terima kasih.

  15. Hak Cipta Adalah guna melindunggi hasil karya orang lain yang secara susapayah telah dapat menghasilkan sebuah karya yang bersifat intelrktual dan bersifat kontiu atau secara terus menerus dan meounnyai nilai jual

  16. Pingback: ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI SESI 3 HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL « Mokhammad luthfi nugroho's Blog

  17. Pingback: Hak Kekayaan Intelektuak | Prasetyooetomo's Blog

  18. Pingback: HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL « Bobby ariyanto Blog

  19. Pingback: Hak Atas Kekayaan Intelektual « Ryandwi5sr's Blog

  20. Pingback: Hak Atas Kekayaan Intelektual | muharifiandi

  21. Pingback: Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I) | muharifiandi

  22. Pingback: Hak Kekayaan Intelektual | Hendrikgunawan's Blog

  23. Pingback: Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) « Nuryana26's Blog

  24. Pingback: “UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KOSMETIK TRADISIONAL SEBAGAI PENGETAHUAN TRADISIONAL KOMUNITAS LOKAL INDONESIA DIKAITKAN DENGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI BIDANG PATEN” | Repository Jurnal Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

  25. Pingback: Tulisan “Pasal Perundang-Undangan yang Mengatur Tentang Hak Kekayaan Intelektual” | firlidimaz94

Leave a reply to teguh Cancel reply