R. Ardiansyah Natakusumah

June 27, 2007

Bajigur dan kawan-kawan

Filed under: Kuliner — Rully @ 1:46 pm

Bandung, 26 Juni 2007

Malem-malem, ada tukang bajigur (& bandrek) lewat di depan rumah. Wah, jadi inget waktu kecil (SD?). Langsung aja dipanggil. Udah lama gak nyoba bajigur dan kawan-kawannya (yang lewat/didorong). Sayangnya, bandrek sudah habis sedangkan kacang kedelai diborong tetangga. Ya udah, beli yang ada aja. Selain bajigur, beli (seupan) cau, ciu, katimus & hui. Totalnya, 4 ribu rupiah saja. Cukup murah. :D

  • Bajigur, ini terbuat dari cipati (santan), gula beureum (merah) & cangkaleng (kolang-kaling).
  • Seupan cau, ini pisang kukus.
  • Seupan ciu, ini singkatan dari aci (tepung kanji) & cau (pisang).
  • Seupan katimus, ini terbuat dari sampeu (singkong) & gula beureum (merah).
  • Seupan hui, ini ubi kukus.

June 23, 2007

Soccer Fever (Coop)

Filed under: Sport — Rully @ 3:03 pm

Bandung, 23 Juni 2007

Biasanya setiap sabtu pagi dari jam 8 – 9, saya & temen-temen Indocisc main futsal di Parahyangan Plaza lantai 5. Tapi sabtu kali ini, libur dulu. Lagi nyuci motor, jam 6 pagi tetangga lewat & ngajakin latihan futsal dari jam 7 – 8 di Soccer Fever (Coop?) di daerah Kiaracondong. Katanya latihan buat turnamen (liga) 17 Agustus-an antar RT di komplek Girimekar Permai. Tahun kemarin, RT kami (04) runner-up (saya belum ikut), juaranya RT 03. Tahun ini harus juara?! Secara pertandingan liga pertama, lawan juara tahun lalu. :lol:

Oh iya, tempat futsal ini ok bangget nih. Ada 3 lapangan rumput sintetis. Ruang tunggu, nyaman (kursi, AC & TV Plasma (atau LCD?)) kayak home theater. Tadi pagi sih ada ibu-ibu gendong bayinya. Harga sewa lapangan, dari 150 – 250 ribu per jam (kalo gak salah tergantung jam sewa. pagi, siang, malam, beda-beda harganya). Parkir, gratis. Kalo gak salah, sedang ada turnamen futsal Dada Cup. Tapi sayang bangget nih, begitu masuk gedung, dimana-mana ada tulisan “no smoking area”!. Disini gak bisa ngerokok. Di pinggir lapangan, di ruang tunggu apalagi. Jadi harus keluar gedung kalo mau ngerokok. :mrgreen:

June 20, 2007

Warung Sate Tegal, Kuningan Barat

Filed under: Kuliner — Rully @ 10:38 pm

Jakarta, 20 Juni 2007

Udah lama gak makan disini. Warung sate tegal H. Chasmadi di Jl. Kuningan Barat, dekat gedung Cyber. Barusan makan disini bareng pak Budi, pak Andika, Yan, Yanto, Rois, Zaki & gak lama kemudian pak Gatot nyusul dateng. Kopi darat blogger (lagi). :D

Nah ini makanan & minuman yang dipesen. Sate kambing muda, sop kambing muda, teh, teh botol, air jeruk panas, teh poci, dsb. Langsung hening. Serbu … :mrgreen:

June 16, 2007

Hak Atas Kekayaan Intelektual (2)

Filed under: Kuliah — Rully @ 7:42 pm

Business and Information Technology Law

  • Hak Atas Kekayaan Industri
    • Hak Merek
      • Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
      • Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
      • Fungsi merek:
        • membedakan (jati diri)
        • kualitas (mutu)
        • promosi (iklan)
      • Sistem pendaftaran merek menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar pertama adalah pemilik merek. Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun beritikad baik.
      • Merek tidak dapat didaftar, jika:
        • bertentangan dengan peraturan UU, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
        • tidak memiliki daya pembeda
        • telah menjadi milik umum
        • merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
      • Merek ditolak, jika:
        • mempunyai persamaan dengan merek lain
        • mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal
        • mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis
      • Kecuali dengan ijin:
        • nama orang terkenal
        • nama/singkatan nama/bendera/lambang/simbol negara atau lembaga
        • tanda/cap/stempel resmi pemerintah
      • Jangka waktu merek: 10 tahun
      • Tercakup pula dalam Undang-undang Merek pengaturan mengenai Indikasi Geografis, yaitu suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
      • Berbeda dengan indikasi asal, indikasi geografis harus didaftarkan.

    Theme: Rubric. Blog at WordPress.com.

    Follow

    Get every new post delivered to your Inbox.