Business and Information Technology Law
- Hak Merek
- Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
- Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
- Fungsi merek:
- membedakan (jati diri)
- kualitas (mutu)
- promosi (iklan)
- Sistem pendaftaran merek menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar pertama adalah pemilik merek. Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun beritikad baik.
- Merek tidak dapat didaftar, jika:
- bertentangan dengan peraturan UU, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
- tidak memiliki daya pembeda
- telah menjadi milik umum
- merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
- Merek ditolak, jika:
- mempunyai persamaan dengan merek lain
- mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal
- mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis
- Kecuali dengan ijin:
- nama orang terkenal
- nama/singkatan nama/bendera/lambang/simbol negara atau lembaga
- tanda/cap/stempel resmi pemerintah
- Jangka waktu merek: 10 tahun
- Tercakup pula dalam Undang-undang Merek pengaturan mengenai Indikasi Geografis, yaitu suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
- Berbeda dengan indikasi asal, indikasi geografis harus didaftarkan.





Pertamax !!!!!!!!!
tugas kuliah nih rull?
@danalingga: bukan. catetan kuliah aja.
Comment by danalingga — June 16, 2007 @ 7:47 pm |
[...] …more [...]
Pingback by information technology » Blog Archive » Hak Atas Kekayaan Intelektual (2) — June 16, 2007 @ 8:40 pm |
Wah Rully, calon mahasiswa teladan nih. Dah publikasi ke dosen-dosen mu belum Rul, soal blog mu?
@zakiakhmad: blog yang ini, belum.
Comment by zakiakhmad — June 16, 2007 @ 10:59 pm |
Dung-dung tak-tak, gimana ujian hari ini? Zuyyin baik-baik aja kan? Jangan lupa dioleh-olehin.
zuyyin, baik-baik aja. ya nanti dioleh-olehin.
@zakiakhamad: ujian, ya lumayan lah. lupa bawa kalkulator.
Comment by zakiakhmad — June 19, 2007 @ 6:38 pm |
Tiap 10 tahun kudu diperpanjang ? seperti STNK ? Mun kita telat merekna mungkin bisa diklaim orang lain teu ?
@indra kh: ya terserah pemegang hak merek, mau diperpanjang enggaknya. bisa, bisa diklaim (didaftar orang lain) setelah lewat 10 tahun & pemegang merek sebelumnya, gak bisa mengajukan gugatan. ya itu tadi, karena udah lewat 10 tahun, jadi gak dapet perlindungan hukum atas merek tersebut.
Comment by indra kh — June 20, 2007 @ 3:17 pm |
wah….ngopi undang2 yeuh ???
opini … opini …
@iyok: lain, ngopi latte, eh materi kuliah.
Comment by iyok — August 9, 2007 @ 6:50 pm |
sekedar nanya mudah2an ad yg mw jawab..,bisa 9a hak cipta,merek n dagang dipatenkan ??
@the_redz19: bisa.
Comment by the_redz19 — March 26, 2008 @ 3:11 pm |
mas saya msh bingung dengan domain yg saya pakai apakah benar2 hak merek atau blm.
saya punya domain peperonity.web.id yang saya gunakan sbg blog yg mengupas tentang peperonity.com. ya bisa di katakan blog pecinta peperonity.com.
apakah domain saya melanggar hak merek peperonity.com ?
tolongin saya mas..
Comment by peperonity.web.id — October 29, 2009 @ 9:54 am |