R. Ardiansyah Natakusumah

May 29, 2007

Hak Atas Kekayaan Intelektual

Filed under: Kuliah — Rully @ 6:12 pm

Business and Information Technology Law

Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.) merupakan terjemahan dari Intellectual Property Rights (IPR). Organisasi Internasional yang mewadahi bidang H.K.I. yaitu WIPO (World Intellectual Property Organization).

Istilah yang sering digunakan dalam berbagai literatur untuk Hak Kekayaan Intelektual:

  • Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.)
  • Intellectual Property Rights (IPR)
  • Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
  • Hak Milik Intelektual

H.K.I. adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.

Ruang lingkup H.K.I.:

  • Hak Cipta
    • Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Dasar hukum: UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
    • Hak cipta mengandung:
      • hak moral
        contohnya: lagu Bengawan Solo ciptaan Gesang diakui menjadi ciptaan saya.
      • hak ekonomi
        hak ekomoni berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
        contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan.
    • Sifat hak cipta:
      • hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud
      • hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)
      • hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum
    • Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya di kemudian hari.
    • Jangka waktu perlindungan hak cipta:
      • Selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
      • 50 tahun sejak diumumkan/diterbitkan untuk program komputer, sinematografi, fotografi, data base dan karya hasil pengalihwujudan, perwajahan karya tulis, buku pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang oleh badan hukum.
      • Tanpa batas waktu: untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.
  • Hak Atas Kekayaan Industri
    • Patent (Hak Paten)
      • Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
      • Dasar hukum: UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten.
      • Jangka waktu paten: 20 tahun, paten sederhana: 10 tahun.
      • Paten tidak diberikan untuk invensi:
        • bertentangan dengan UU, moralitas agama, ketertiban umum, kesusilaan.
        • metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
        • teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
        • makhluk hidup dan proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
      • contohnya: Ballpoint, untuk masalah teknologi tinta.
    • Trademark (Hak Merek)
      • contohnya: Ballpoint, untuk tulisan (misalnya) Parker.
    • Industrial Design (Hak Produk Industri)
      • contohnya: Ballpoint, untuk desain atau bentuk.
    • Represion Of Unfair Competition Practices (Penanggulangan Praktik Persaingan Curang)

Beberapa konvensi Internasional yang telah diratifikasi Indonesia:

  • TRIP’S (Trade Related Aspecs of Intelectual Property Rights) (UU No. 7 Tahun 1994)
  • Paris Convention for Protection of Industrial Property (KEPPRES No. 15 TAHUN 1997)
  • PCT (Patent Cooperation Treaty) and Regulation Under the PCT (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
  • Trademark Law Treaty (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
  • Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (KEPPRES No. 18 TAHUN 1997)
  • WIPO Copyrigths Treaty (KEPPRES No. 19 TAHUN 1997)

Cina merupakan salah satu negara yang sangat terkenal akan pembajakannya. Barang-barang buatan Cina, relatif murah harganya karena tidak membayar royalti. Negara ini tidak ikut konvensi Internasional khusus HAKI, karena itu negara-negara lain tidak bisa menuntut/menghukum Cina.

Dalam konvensi Internasional, tidak boleh bertentangan dengan tujuan negara.
Salah satu tujuan negara Indonesia: mencerdaskan kehidupan bangsa.
Oleh karena itu, men-download artikel; software (dan meng-copy atau menggandakan atau memperbanyak); foto copy buku-buku; dsb untuk tujuan pendidikan, tidak melanggar HAKI.

UU tentang H.K.I di Indonesia:

  • UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
  • UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
  • UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
  • UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
  • UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
  • UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

49 Comments »

  1. Blog ini isinya buat bahan-bahan kuliah ya Rul?
    @zakiakhmad: gak lah. kebetulan aja yang di-post baru yang kategori kuliah. masih ada kategori-kategori lainnya. :D

    Comment by zakiakhmad — May 30, 2007 @ 4:25 pm | Reply

  2. wow,…
    panjang dan lebar ,…
    @roisz: gak lah, justru ini dipecah sedikit-sedikit. :D

    Comment by roisz — May 31, 2007 @ 4:11 pm | Reply

  3. teu nyangka ayeuna geus jadi pakar hukum :D

    @indra kh: gak lah, cuma sekedar belajar dikit. :D

    Comment by indra kh — June 4, 2007 @ 11:30 am | Reply

  4. thanks banget ya!!!
    this really help me to finish my paper…
    thanks a lot for all
    kl bisa kirimin aq masalah-masalah haki yang ada di dunia ya…
    thanks be4
    @neesha: sama-sama. :D

    Comment by neesha — June 11, 2007 @ 8:56 pm | Reply

  5. Whooi Rully dung-dung tak-tak, kerjain kerjaan :P Tapi blog berisi tugas kuliah ini boleh juga, jadi referensi orang-orang yang mencari seputar HaKI.
    @zakiakhmad: dung-dung tak-tak lagi stress ya? :lol:

    Comment by zakiakhmad — June 12, 2007 @ 6:05 pm | Reply

  6. tiga dari jawaban Rully atas comment pembacanya dalam postingan ini berupa frase “gak lah”.
    mau dipatenkan ya Rul?
    ealah… Rully… RAN maksud ane…
    @godsoul: ada apa nih rame-rame?
    dipatenkan? gak lah. :mrgreen:

    Comment by godsoul — June 17, 2007 @ 7:04 am | Reply

  7. hmmm… wah panjang ya…? belum sempet baca euy, tapi kayaknya menarik tuh suatu saat bisa berguna. :D
    @ynazda: apanya yang panjang? gak kok, itu udah dipotong-potong per-episode. :mrgreen:

    Comment by ynazda — July 11, 2007 @ 11:20 pm | Reply

  8. tulisannya dibuat artikel ateuh rull ….

    jadi teu siga maca UU …

    @iyok: urang teu bisa. komo deui masalah hukum. :mrgreen:

    Comment by iyok — August 9, 2007 @ 6:51 pm | Reply

  9. halo thank’s lho penjelasannya bantu banget. kebetulan aku lagi ambil mata kuliah HAKI neh. puyeeeeeeeeeeeeeenng..
    bantuin duonk, tambahin referensi nya lagi atuh..
    mo nulis Tugas akhir tentang merek nih!

    @miscecsa: wah, referensi apa lagi ya? sama ambil dari bahan kuliah. coba aja cari buku (semacam) tanya jawab masalah HAKI. wah, tugas akhirnya tentang hak merek ya? gud marsogud. :mrgreen:

    Comment by miscecsa — September 16, 2007 @ 4:22 pm | Reply

  10. Haki….oo…haki!!!^-^
    apan tuh….ru knl???hakz….2

    Comment by oppie- tika — November 2, 2007 @ 7:50 am | Reply

  11. thanx bgd yah, tulisan ini dah ngebantu aku banged buat ngumpulin bahan2 coz lagi bahas2 soal ujian.. tapi banyak yg ga nemu di catetan..wish me luck yah..

    @karina: sama-sama. ini memang belum semua. masih banyak bahan yang berhubungan sama HAKI, tapi belum sempet posting. :mrgreen:

    Comment by karina — November 3, 2007 @ 7:32 pm | Reply

  12. Lam Kenal ya buat anak2 hukum se Indonesia. Thaks bgt buat info2 nya seputar HAKI. tolongin info tentang contoh tata letak sirkut terpadu donk, biznya gw ujian tentang itu. gw tunggu infonya ke E-mail gw ya… Hehehe.. Thanks Bgt..

    Comment by Yanthi — December 6, 2007 @ 4:56 pm | Reply

  13. Thanx Bro
    ataz HAKI nya
    tapi klo bisa lbih lngkap lagi ya bro
    okeyssssssssss

    @Seagate: sama-sama. belum sempet buat ngelengkapin lagi. mungkin lain waktu ada posting khusus tanya-jawab HaKI. :mrgreen:

    Comment by Seagate — March 25, 2008 @ 8:58 pm | Reply

  14. sekedar nanya untuk tugas kuliah.., bisa 9a’ hak cipta,merek & dagang dipatenkan ??

    @the_redz19: bisa. coba ke kantor ditjen HKI.

    Comment by the_redz19 — March 26, 2008 @ 3:48 pm | Reply

  15. mas,mw tanya,,menurut mas, bisa ga hak cipta ato hak merek dan paten dijadikan jaminan kredit bank?
    thx yah infonya..

    @ririn: HAKI bisa dijaminkan kredit selama HAKI tersebut punya nilai jual/tagih (receiveable) yang siap cair. Contohnya, franchise yang udah punya nama, sudah ada kontrak berjalan antara franchiser dan franchisee. Maka nilai tagih dari kontrak tersebut bisa dijaminkan. Tapi bank akan appraisal dulu nilainya (dapet berapa duit). Gitu loch ... :mrgreen:

    Comment by ririn — August 7, 2008 @ 8:31 pm | Reply

  16. [...] Hak Atas Kekayaan Intelektual…^_^ August 21, 2008 Posted by yulia280789 in STUDY…^_^. Tags: SCIENCE…^_^ trackback Hak Atas Kekayaan Intelektual [...]

    Pingback by Hak Atas Kekayaan Intelektual…^_^ « IT’S ME YULIA…^_^ — August 21, 2008 @ 2:39 pm | Reply

  17. hai…
    suatu ulasan yang bagus sekali.
    kebetulan saya sedang menyusun tesis hubungan internasional dengan masalah bagaimana pengaruh permasalah haki di China terhadap hubungan bilateral AS-China.
    nah, kira-kira, apa Mas punya referensi tentang hal diatas?
    sebelum dan sesudahnya say ucapkan terima kasih.

    Comment by echa — September 9, 2008 @ 10:45 am | Reply

  18. ma acih yaa atas infonnya

    Comment by AdA dEcH — September 26, 2008 @ 6:07 am | Reply

  19. thankz yach atas informasi tentang HAKI.,tlg dijelaskan hubunganya dengan ekonomi

    Comment by dedet sugianto — December 15, 2008 @ 11:03 am | Reply

  20. kurang lengkap boz.kok g da rahasia dagang

    Comment by mike — December 21, 2008 @ 11:24 pm | Reply

  21. OK LACH POKOKNYA

    Comment by JABLAY — January 28, 2009 @ 10:43 am | Reply

  22. boleh saya ambil buat taruh di blog multiply saya ya…
    thanx bro, credit 2 u.

    Comment by kitsune — March 24, 2009 @ 3:52 pm | Reply

  23. Thanks tas infonya……………

    Comment by mu_cha2@yahoo.co.id — May 8, 2009 @ 9:29 am | Reply

  24. Thanks a lot y…
    ini ngebantuku bgt utk nyiapin tgs mklah kuliah ku..
    Warm regard
    siti n.

    Comment by siti nurwahidah — May 13, 2009 @ 9:31 am | Reply

  25. Assalamulaikum
    Bu Ardiansyah saya mau minta tolong dijelaskan apa perbedaan dari sistim
    Microsoft dengan sistim Windows…………….!!!!!!!!!!!!!
    Matur nuwun
    Wassalamualaikum

    Comment by muhtadin — May 25, 2009 @ 1:52 pm | Reply

  26. Mau tanya untuk mendaftar nomor product barcode dimana, ada yang tahu no telpnya. terima kasih

    Comment by teguh — July 7, 2009 @ 12:38 pm | Reply

  27. makasih…..artikelY…bs nambah refrensi aq…
    tengs for all

    Comment by aangna — October 31, 2009 @ 10:34 am | Reply

  28. thx web site na, g di Suruh guru g ngerjain tugas ini. cape bgt nyari na. anyway thx -.-”

    Comment by anonymous — November 2, 2009 @ 7:59 am | Reply

  29. wew….bagus bgt…

    Comment by octa — November 16, 2009 @ 10:50 am | Reply

  30. artikel n3 bantu gw bgt dlm nylesai’in makalah gw…!!!

    Comment by lesia — December 17, 2009 @ 10:10 am | Reply

  31. thanks ya ,
    artikelnya bisa bantu nyelesaiin tugas KKPI

    Comment by UDIN — January 19, 2010 @ 11:37 am | Reply

  32. thanks ya ,
    artikel ne mungkin bisa bantu nyelesaiin tugas KKPI

    Comment by Bacari SAgnA — January 19, 2010 @ 11:43 am | Reply

  33. HATUR nuwun, moga bermanfaat buat akang………

    Comment by Bacari SAgnA — January 19, 2010 @ 11:49 am | Reply

  34. ….
    .sebenarnya perlu gak sih HKI di negara berkembang….??????
    ??????!!!!!!!###

    Comment by anis — October 21, 2010 @ 5:16 pm | Reply

  35. good i like this your progrom

    Comment by fitri — October 25, 2010 @ 9:24 am | Reply

  36. thank’s pak. oks banget!!!

    Comment by iin — November 3, 2010 @ 8:17 pm | Reply

  37. sy punya sesuatu yang ingin disampaikan/ditanyakan.
    seseorang memiliki kemampuan membuka kertas yang sudah dilaminating tanpa sobek kertasnya. Sy pernah memakai jasa-jasa orang tsb, namun dia bersikukuh tidak mau memberikan ilmu itu kepada sy atau siapapun. karena penasaran sy melakukan berbagai percobaan yang akhirnya sy bisa membuka kertas yang sudah terlaminating tanpa sobek. Atas percobaan sy ini dapatkah dibuatkan sebagai hak cipta sy. ? terima kasih.

    Comment by Dedih Supriadi — November 6, 2010 @ 11:56 pm | Reply

  38. thanks bro bwt infonya its realy help me…

    Comment by Bio — December 7, 2010 @ 11:19 am | Reply

  39. wee….ujian q mantap neh..
    thanx y…

    Comment by raja — August 12, 2011 @ 3:46 pm | Reply

  40. wuiiih, info yg bagus nie. makasi banyak.
    http://kafebuku.com/teknik-reparasi-tv/

    Comment by rahmatmuntaha — November 25, 2011 @ 1:28 pm | Reply

  41. Hak Cipta Adalah guna melindunggi hasil karya orang lain yang secara susapayah telah dapat menghasilkan sebuah karya yang bersifat intelrktual dan bersifat kontiu atau secara terus menerus dan meounnyai nilai jual

    Comment by Rizafrin Umar — December 9, 2011 @ 8:11 pm | Reply

  42. kalo misalnya ada yang mendirikan lembaga dengan nama Yahoo! Surakarta gtu,tu termasuk melanggar Haki ga ya?secara Yahoo! kan nama search engine yang udh terkenal bgt

    Comment by Aprilia Ratnaningtyas — February 10, 2012 @ 1:23 pm | Reply

  43. [...] http://zuyyin.wordpress.com/2007/05/29/hak-atas-kekayaan-intelektual/ Like this:SukaBe the first to like this post. Entri ini ditulis dalam Tak Berkategori. Buat penanda ke permalink. ← WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN [...]

    Pingback by Hak Kekayaan Intelektuak | Prasetyooetomo's Blog — April 26, 2012 @ 2:10 am | Reply

  44. [...] Sumber : http://zuyyin.wordpress.com/2007/05/29/hak-atas-kekayaan-intelektual/ [...]

    Pingback by HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL « Bobby ariyanto Blog — April 29, 2012 @ 8:24 pm | Reply

  45. [...] Sumber : http://zuyyin.wordpress.com/2007/05/29/hak-atas-kekayaan-intelektual/ [...]

    Pingback by Hak Atas Kekayaan Intelektual « Ryandwi5sr's Blog — April 29, 2012 @ 8:48 pm | Reply

  46. [...] Sumber : http://zuyyin.wordpress.com/2007/05/29/hak-atas-kekayaan-intelektual/ [...]

    Pingback by Hak Atas Kekayaan Intelektual | muharifiandi — April 30, 2012 @ 11:01 am | Reply

  47. [...] Sumber : http://zuyyin.wordpress.com/2007/05/29/hak-atas-kekayaan-intelektual/ [...]

    Pingback by Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I) | muharifiandi — April 30, 2012 @ 12:28 pm | Reply

  48. [...] http://zuyyin.wordpress.com/2007/05/29/hak-atas-kekayaan-intelektual/ Like this:LikeBe the first to like this post. This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink. ← Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat [...]

    Pingback by Hak Kekayaan Intelektual | Hendrikgunawan's Blog — May 1, 2012 @ 2:52 am | Reply


RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Theme: Rubric. Blog at WordPress.com.

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.